Komnas HAM Sebut Pengeksekusi Brigadir J Ada 3 Orang, Siapa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 01:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Bahwa pengeksekusi Brigadir J itu kemungkinan tiga orang. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengaku mengetahui adanya petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir J. Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu. "Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," jelas Taufan, dikutip pada, Sabtu (3/9). Taufan menjelaskan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak. "Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya. Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J. "Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J jalan seperti Orang bingung sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang. "Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan. Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J. Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu. Selain itu, Taufan Damanik juga sebelumnya, menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022). Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu. Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," jelasnya. Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi. Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan. "Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya. Damanik mengatakan jika sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Topik:

komnas ham