Bertemu Mahfud MD, MAKI Harap Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Dilaporkan ke Jokowi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2022 16:09 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jum'at (16/9). Pertemuan itu membahas terkait RUU Perampasan Aset hingga melaporkan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Isu pertama yang disampaikan Boyamin ke Mahfud adalah menyangkut pengesahan UU Perampasan Aset dari perkara korupsi. "MAKI meminta pendapat dan pandangan Prof Mahfud Md yang juga mantan Ketua MK atas rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi guna memohon perintah Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dari perkara korupsi. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya. Boyamin mengatakan pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ). Menurutnya, masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor tersebut. "Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya. Menurut Boyamin, Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020. Sehingga, kata dia, berdasar yurisprudensi tersebut semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah sejak 2019. Boyamin juga akan melaporkan ke Mahfud terkait dugaan korupsi PNBP atau manipulasi pengapalan dan penjualan illegal batu bara untuk ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara ( PT MU) di Kaltim. Boyamin menduga kasus tersebut telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 9,3 triliun. "MAKI akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut," ujarnya. Sementara itu, Mahfud MD menyatakan dukungan penuh terhadap upaya-upaya percepatan pengesahan UU Perampasan Aset itu dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian  lain, juga melakukan koordinasi dengan DPR. Kemudian soal kasus dugaan korupsi sektor  tambang akan disalurkan ke aparat penegak hukum. [Aan]