Ada Apa dengan KPK Keceplosan Sebut Hakim Agung Kena OTT?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2022 23:12 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf usai menyebut Hakim Agung tertangkap tangan. Publik diminta bersabar karena pemeriksaan masih berlangsung. "Mohon maaf tentang hakim atau tidak, sementara dipending dulu ya. Karena kita masih akan ekspose, setelahnya saya jelaskan lebih detail," ujar Ghufron, Kamis (22/9/2022). Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung sekaligus Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal tersebut. "Informasi itu kami tahu dari teman-teman wartawan. Untuk memastikan informasi tersebut kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," ujarnya. Sebelunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/9). Ghufron mengatakan dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang. Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut. “Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” imbuhnya. Selain itu, Ghufron mengaku pihaknya besedih harus menanggkap Hakim Agung MA. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya. Ghufron mengaku KPK prihatin. KPK berharap tidak ada kasus serupa lagi. "KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," katanya. "Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," imbuhnya. Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Topik:

KPK MA OTT