KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 05:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari. Proses hukum ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Selain Hakim Agung Sudrajad, ada semblian tersangka lainnya, yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ujarnya. Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Atas perbuatannya, Sudrajad sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. #Hakim Agung #OTT KPK