KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Menyerahkan Diri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 08:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari 10 orang tersangka, enam diantaranya telah ditahan, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Sedangkan empat tersangka lainnya belum ditahan. Keempat tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto. Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri. "Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9). “Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” imbuhnya. Dalam kasus ini Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka. Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. #Hakim Agung #OTT KPK