Edarkan Sabu-sabu, Ketua LSM di Pasuruan Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2022 20:57 WIB
Probolinggo, MI - Sat Resnarkoba, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo menangkap seorang oknum yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang juga sebagai Kabiro media online. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, bahwa pelaku sudah berstatus sebagai tersangka, terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Tersangka diketahui inisial AJ (44) asal Nguling, Kabupaten Pasuruan dan ditangkap di lokasi Rest Area Tongas. "Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa sabu-sabu seberat 112,68 gram, pipet, alat hisap, bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan Hp," jelas Teuku dalam konferensi pers, Jum'at (30/9). Tersangka Inisial AJ ini, lanjut Teuku, menjadi target operasi (TO) oleh Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo. Selain inisial AJ, pihaknya juga mengamankan 11 tersangka lainnya, dengan kasus yang sama jenis sabu-sabu seberat 113,4 gram dari dua kasus ribuan butir pil dextro serta pil koplo. "Hari ini merupakan kasus jenis narkotika sabu-sabu dan pil koplo yang paling besar pada tahun 2022, pada pekan pertama dan pekan keempat pada bulan September 2022," bebernya. Atas perbuatannya, oknum LSM itu dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. [Yuliono]