Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Nyawanya Dirampas Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 21:13 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, pada hari ini, Senin (17/10). JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Pada hari kejadian, Brigadir J dipanggil oleh Kuat Maruf untuk menemui Ferdy Sambo ke ruang eksekusi (Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga). Setelah berada dalam satu ruangan, Ferdy Sambo langsung berteriak kepada Brigadir J, memerintahkannya untuk berlutut. Bingung dengan perintah yang diteriakan atasanya, Brigadir J mau tak mau langsung mundur sedikit kemudian mengangkat tangan tanda. Saat itu Brigadir J sempat mengeluarkan kata terakhirnya dengan mengucapkan ‘ada apa?’. "Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat bertanya, ada apa ini?. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara lantang kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! kau tembak cepat!," ungkap Jaksa. Ketika itu, Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorong ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dan berhadapan dengan Ferdy Sambo. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan, Ricky berada di belakang saksi Richard. Sedangkan saksi Putri berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri," ucap JPU. Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. Akibatnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.