Kejagung Diminta Perhatikan Nasib Korban Kasus KSP Indosurya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2022 00:09 WIB
Jakarta, MI -  Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini telah masuk tahap persidangan atau berkas lengkap (P21). Dari sinilah terungkap, nilai penggelapan dana nasabah mencapai Rp 106 triliun. Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus KSP Indosurya telah menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah itu.Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana sebelumnya mengatakan, nilai tersebut berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengingat besarnya nilai uang yang digelapkan, ia meminta kasus KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Terlebih, belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun."Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," Kamis (29/9/2022) lalu.Sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama pun telah menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022) lalu.Para korban meminta atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim. "Seluruh anggota yang ada saat ini menyampaikan kepada Pak Kapolri agar perkara ini segera diambil alih oleh Mabes Polri," kata tim kuasa hukum korban, Herwanto, di Mabes Polri.Ironisnya lagi, salah seorang korban investasi bodong KSP Sejahtera Bersama yang enggan memberikan identitasnya mengatakan, dirinya telah bergabung KSP Sejahtera Bersama sejak tahun 2016. Ia bersama keluarga intinya mengaku merugi sekitar Rp 2,5 miliar atas kasus ini. Wanita berusia 72 tahun yang enggan disebut namanya itu berharap uang yang diinvestasikannya dapat dikembalikan. "Saya pribadi dengan keluarga besar ya keluarga inti, sekitar (Rp) 2,5 M," ujarnya.Atas hal inilah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas masalah ini hingga ke dasarnya.Paslanya, ia menilai kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan kasus spektakuler.“Ini spektakuler, harus ditindak secara hukum, tetapi juga harus diperhatikan nasib para korbannya,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (24/10).Dengan harapan agar masyarakat yang menjadi korban bisa meraih kembali uangnya itu,Fickar meminta Kejagung agar membentuk tim khusus untuk memantau kasus ini dan mengumpulkan semua aset KSP Indosurya itu.“Harus dibentuk tim atau panitia penyelesaian yang mengumpulkan semua aset yang tersisa dan mendata masyarakat yang dirugikan, serta mencari pola penyelesaian yang menguntungkan para korban,” tegasnya.Selain itu, Fickar bahkan menilai, kasus ini merupakan pengalaman pahit. Fickar juga menduga ada beberapa pihak yang terlibat, tidak hanya para pengusaha, akan tetapi ada pejabat-pejabat tertentu yang memanfaat situasi dalam kasus ini. "Tidak hanya para pengusaha, tapi juga dari birokrasi pemerintahan pejabat-pejabat tertentu yang memberi fasilitas operasional. Harus ditindak semuanya,” katanya melanjutkan.Agar kasus ini tidak terulang lagi, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Tri Sakti itu menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menginvestasikan uangnya. "Jika ingin menjadi anggota koperasi, pastikan perusahaan tersebut memang berbadan hukum. Bisa dicek nomer registrasi koperasinya untuk memastikan koperasinya sudah berbadan hukum atau belum,” tutupnya. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) telah lengkap (P21). “Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jum'at (29/7). Ketut menjelaskan, berkas ketiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok koperasi tersebut dinyatakan lengkah setelah jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian. Setelah menyatakan lengkap, lanjut Ketut, Kejagung meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka. “Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” katanya. Awalnya, dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. Namun, karena berkas penyidikannya tak kunjung P21, Henry Surya bebas dari tahanan. Adapun Suwito Ayub masih buron. Polri lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. SPDP tersebut Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022. Hingga akhirnya Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya setelah bebas dari rumah tahanan (Rutan) karena masa penahanannya telah habis, namun berkas penyidikan kasusnya belum rampung atau lengkap (P21). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat (8/7), mengatakan, pihaknya kembali menahan tersangka Henry Surya berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. Polri menyangka Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU)RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. (MI/Aan) #KSP Indosurya