Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Oktober 2022 06:29 WIB
Jakarta, MI - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Jaksa menilai Benny terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun "(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Jaksa meyakini Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro didakwa telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 (almarhum) Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Berita Terkait