Eksepsi Ditolak! Hukuman Mati Menanti Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2022 16:38 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai dakawaan terhadap Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas. Dengan begitu pihaknya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri itu agar melanjutkan pemeriksaan perkara untuk membuktikan tindak pidana.“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas," kata hakim Wahyu dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).Menurut Majelis Hakim surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas mendeskripsikan peran terdakwa dalam perkara, tindak pidana yang dilakukan, serta waktu dan tempat kejadian tindak pidana.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan sudah mendeskripsikan dengan jelas cara terdakwa melakukan tindak pidana, apa yang dihasilkan, serta motivasi terdakwa.Kemudian, mengenai biaya perkara, majelis hakim memutuskan menangguhkan sampai putusan akhir perkara.Pada persidangan sebelumnya, Tim Pengacara Sambo menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun dengan hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.Namun, dalam sidang hari ini, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Sebagai informasi, hukum terkait pembunuhan berencana telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan bunyi: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yaitu: Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan:Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan:Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Jika pasal utama dalam pembunuhan berencana adalah Pasal 340KUHP, ada juga pasal lain yang mengikuti terkait tindakan pembunuhan berencana. Pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, yakni: Pasal 338 KUHP:"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun" Pasal 55 KUHP:Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.Pasal 56 KUHP:Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (MI/Aan) Ferdy Sambo