Iwan Bule Bakal Diperiksa, Akankah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2022 02:59 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, buntut tragedi Stadion Kanjuruhan yang memakan banyak korban. Kabag Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan akan digelar pada Kamis (3/11/2022) mendatang.“Akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi ketua umum PSSI,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (1/11).Selain itu, Polri juga akan melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI dan ahli hukum dari Kemenkumham RI."Kemudian hari Sabtu tanggal 5 November 2022 rencana akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU desa Sukolilo Kabupaten Malang," ungkap Nurul.Proses ekshumasi tersebut, kata Nurul akan dihadiri oleh LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kompolnas.Iwan Bule, sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/10).Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk kali kedua. Namun yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Iwan Bule meminta penundaan pemeriksaan karena harus mengikuti acara FIFA dan PSSI yang tak bisa ditinggal.Akibat dari tragedi Kanjuruhan ini, Iwan Bule juga didesak agar mundur dari jabatannya.Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan Iwan Bule akan mundur dari jabatannya. Sebab Iwan Bule memiliki tanggung jawab moral atas tragedi Kanjuruhan itu.Mahfud pun meminta agar Iwan Bule dapat mengundurkan diri melalui muktamar atau Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, sebagaimana rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan."PSSI itu secara organisataris tidak boleh kita intervensi. Tapi secara yuridis dia bertanggung jawab. Satu tanggung jawab pidana karena telah menyebabkan kematian orang banyak. Tanggung jawab moral, mundur. Segera KLB," kata Mahfud, Selasa (1/11).Tidak hanya ketua umum, namun Mahfud juga meminta agar kepengurusan PSSI dapat diganti, dan disusun ulang. "Ganti pengurusnya, susun lagi," tegasnya. Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan itu terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ratusan supporter harus meregang nyawa imbas tembakan gas air mata bertubi-tubi dari aparat. Mereka sesak nafas dan berdesak-desakan keluar stadion.Dalam kasus ini, Polisi telah resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan 135 orang. Penambahan ini dilakukan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.Keenam tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat. (MI/Aan)