Presiden Prabowo Siap jadi Dewan Kehormatan PSSI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juni 2025 20:01 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (Foto: Ist)
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjabat sebagai Dewan Kehormatan pada federasi sepak bola Indonesia tersebut. 

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Kongres PSSI 2025 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Salah satu yang kita bicarakan di kongres adalah tentu dengan senang tadi Bapak Presiden juga menerima beliau akan menjadi Dewan Kehormatan di PSSI,” ungkap Erick, Rabu (4/6/2025).

Ia menyebut, penunjukan Prabowo telah disepakati dan dituangkan dalam statuta PSSI. “Jadi ini penting agar pemerintah dan FIFA dan sepak bola Indonesia jalan selaras,” ujar dia.

Sebagai informasi, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memiliki aturan yang menegaskan urusan olahraga tidak dapat dicampuradukkan dengan urusan politik. 

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah langkah Prabowo bergabung ke PSSI akan melanggar aturan tersebut atau tidak.

Dalam Statuta Standar FIFA 2018 Pasal 14 ayat 1 yang pada akhirnya diadopsi asosiasi yang berada di bawah FIFA, ditegaskan bahwa asosiasi harus mengelola urusannya secara independen dan memastikan urusan yang dilakukan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.

Kemudian, dalam Pasal 15 statuta tersebut dijelaskan bahwa statuta asosiasi harus bersifat independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik. 

Adapun dalam Pasal 19 ayat 1-2, disebutkan bahwa setiap asosiasi harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.

Statuta FIFA juga menekankan bahwa penunjukan anggota asosiasi sepenuhnya merupakan kewenangan internal asosiasi. Setiap bentuk intervensi pemerintah dalam proses pemilihan atau susunan badan pemilihan tidak diizinkan.

Topik:

presiden-prabowo-subianto pssi erick-thohir