Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 November 2022 08:10 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (8/11). Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan. Sementara itu, belum ada informasi mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ini. Selain itu, pada hari ini PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo dan Arif Rachman Arifin didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.