Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Ketua RT Duren Tiga dan Anggota Propam Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 November 2022 08:32 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Kamis (10/11). Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Setidaknya empat orang saksi bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ini. Keempat saksi itu di antaranya, Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta para anggota Polri dari Divisi Propam. Berikut nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa: - Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri) - Ariyanto (Propam Polri) - Radite Hernawa (Propam Polri) - Drs. Agus (Propam Polri) Selain ketiga terdakwa di atas, terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang hari ini, dengan agenda sidang putusan sela. Diketahui, dalam kasus ini Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Arif Rahman. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.