KPK Tetapkan Hakim Agung Inisial GS Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 November 2022 09:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Salah satu tersangka baru itu dikabarkan seorang Hakim Agung, berinisial GS. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak membantah adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus itu. "Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," singkatnya saat dikonfirmasi. Diketahui, sebelumnya KPK melakukan penggeledahan ruangan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), yakni Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni pada Selasa (1/11) lalu. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.