Tanpa Basa-basi Membunuh, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J dan Paksa Berlutut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2022 21:08 WIB
Jakarta, MI - Tindakan Ferdy Sambo sebelum merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkapkan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Bharada E menjelaskan, saat tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Brigadir J. Ia langsung menuju lantai dua rumah Duren Tiga. Tak lama kemudian, Ferdy Sambo tiba dengan tangan kanan sudah mengenakan sarung tangan karet hitam. "Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu'. Baru Pak FS pegang lehernya (Yosua). 'Sini' dorong kedepan, dorong ke depan. ‘Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut',” ungkap Bharada E. "Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak?'Saya kokang senjata terus menembak, yang mulia," timpal Richard sapaan akrabnya. "Saudara menembak? Saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak. "Sekitar dua meter yang mulia," jawab Richard. "Bagaimana cara saudara menembak?" lanjut Hakim. "Saya sempat tutup mata, saat tembakan pertama," jawab Richard. "Waktu itu posisi korban?" tanya Hakim lagi. Richard lantas menjelaskan bahwa Yosua sempat bertanya sebelum dieksekusi. Namun, Ferdy Sambo langsung menyuruhnya berlutut. "Pada saat didorong itu, korban bilang 'eh pak kenapa pak' tangannya diangkat. 'Kenapa pak kenapa, ada apa pak?' Kau berlutut. Posisinya tuh gak jauh," terang Richard. Lantas Richard pun mempraktikan cara Ferdy Sambo mendorong dan memerintahkan Yosua berlutut. "Baru saya menembak," lanjut Richard. "Saudara diperintahkan menebak?" tanya Hakim. "Siap," jawab Richard. "Berapa kali saudara tembak?" tanya Hakim, lagi. "Tiga sampai empat kali," jawab Richard. Saat itulah, tembakan Richard membuat Brigadir J tumbang dengan posisi telungkup dan meregang nyawa. “Hanya mengerang saja dan jatuh di samping tangga," jelas Richard. “Kemudian?” tanya Hakim. “Pas almarhum jatuh, Pak FS langsung maju, saya lihat beliau langsung kokang senjata dia sempat nembak ke arah almarhum,” jawab Richard. “Berapa kali FS nembak?” tanya Hakim. “Saya tidak ingat Yang Mulia,” jawab Richard. “Bagaimana cara saudara FS menembak?” tanya Hakim. “(Yosua) sudah jatuh tengkurep, dia maju ke depan, kokang senjata, langsung tembak dengan dua tangan, posisinya berdiri,” jelas Richard. Setelah Sambo menembak, Richard mengaku sudah tidak mendengar suara Brigadir J meregang nyawa. “Saat saudara FS menembak masih ada suara lagi?” tanya Hakim. “Sudah tidak ada,” jawab Richard. “Setelah itu bagaimana ceritanya?” tanya Hakim. “Baru Pak FS jongkok, menembak ke arah tangga banyak kali. Dia sempat berhenti dan ada jeda, baru tembak lagi ke atas tv menggunakan HS," ungkap Richard. “Waktu dia nembak Yosua pakai senjata apa?” tanya Hakim. “Glock Yang Mulia, tapi tidak ada sampai sekarang glock itu di mana,” jawab Richard. “Baru dia kokang senjata dan menembak ke atas tv itu sudah HS,” timpalnya. “Dia ambil senjata dari mana?” tanya Hakim. “Antara kantong atau pinggang saya sudah gak yakin,” ungkapnya. “Saudara yakin FS pakai Glock?” tanya Hakim. “Yakin yang mulia. Setelah dia (FS) menembak ke arah tv, dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum,” katanya. Diketahui, Richard Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J