Hakim Sebut Cerita Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2022 16:13 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim meragukan kesaksian Ferdy Sambo ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. "Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12). "Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambungnya. Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo. Pertama terkait kondisi Putri Candrawathi yang disebut dalam keadaan sakit sepulang dari Magelang. "Saudara (menyebut) Istri saudara mengatakan "saya sakit", nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama," kata Hakim. "Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ikutan saudara cukup punya uang untuk pergi ke RS. Itu yang pertama," sambung dia. Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga. "Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky dan Yosua," imbuh Hakim "Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara nggak tau siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambung Hakim. Kejanggalan berikutnya, Sambo menyebut akan bertemu Brigadir Yosua malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya. Keterangan Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya yaitu Prayogi dan Adzan Romer. "Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata Hakim. Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.  

Topik:

Ferdy Sambo