Bisikin Maut Ferdy Sambo Bikin Bharada E Bohongi Kapolri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pada hari Selasa (13/12/2022) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ. Dalam sidang ini, Bharada E tak sendirian memberikan kesaksian, namun juga Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam kesaksiannya, Bharada E mengaku dirinya sempat dipeluk oleh Ferdy Sambo sebelum bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Namun, pelukan Ferdy Sambo hanya sebuah gimik agar bisa berbicara dengan Bharada E sambil berbisik dan menginstruksikan skenario yang sudah disampaikan. “Saudara mengatakan sempat dibawa menghadap ke Kapolri?” tanya hakim ke Richard sapaan akrabnya. “Siap Yang Mulia, jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob menghadap bapak Kapolri, dibawa ke Mabes Polri,” jawab Richard. Namun, ketika dirinya ditanya siapa yang menyampaikan permintaan untuk bertemu Kapolri, Richard mengaku tidak tahu. Ia hanya meyakini pertemuan tersebut membicarakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Pada saat sampai disana bertemu lah dengan Bapak (Ferdy Sambo), baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan, Bapak sempat peluk saya Yang Mulia, dikatakan ‘Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya,’ ‘siap bapak’. Jadi pada saat saya menghadap ke Bapak Kapolri, saya juga membohongi,” ungkap Richard. “Siapa yang menghadapkan saudara sampai ke Kapolri?” tanya hakim. “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Richard. “Kenapa saya tanyakan ini, karena dari segi kepangkatan saudara jauh sekali,” ujar hakim. “Betul Yang Mulia,” jawab Richard. “Ada saudara FS saat menghadap ke Pak Kapolri?” tanya hakim lagi. “Oh tidak ada, hanya (bertemu) di depan pintu saja,” ucap Richard. Sebagaimana diketahui, bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. #Bisikan Maut Ferdy Sambo