Pakar Hukum Sebut Gelar Saksi Ahli yang Terima Suap Terancam Dicabut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2022 15:16 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa keterangan saksi ahli itu tidak ada yang palsu, tetapi mungkin bisa berbeda dengan ahli lain karena menggunakan atau mendasarkan pendapatnya pada teori yang lain. Karena itu, kata Fickar, pendapat saksi Ahli itu tidak bisa disimpulkan palsu. Hal itu ia ungkapkan merespons langkah Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengancam melaporkan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti lantaran keterangannya dinilai kredibel. "Jika jeterangan itu dianggap tidak benar, maka harus dilaporkan pada Asosiasi Ilmu Pengetahuan dimana saksi ahli itu tergabung menjadi anggotanya, untuk diadili oleh Asosiasi tentang pendapatnya yang dianggap ngawur atau tidak benar," jelas Fickar kepada Monitor Indonesia, Kamis (22/12). Fickar menjelaskan, bahwa saksi ahli ini jika terbukti pendapatnya tidak benar atau tidak sesuai dengan teori dan tidak didasarkan oleh teori ilmu pengetahuan, maka ahli ini akan dihukum skor tidak boleh berpraktek dan diwajibkan ikut pendidikan ulang tentang hal pendapatnya yang dianggap keliru itu. "Jika terbukti bahwa pendapatnya didasarkan atas penerimaan sesuatu yang mempengaruhi pendapatnya (suap), maka akan diusulkan kepada perguruan tingginya untuk dicabut gelar keahliannya," tutup Abdul Fickar. Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bakal melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani itu dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu. Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia. “Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang,” kata Kamaruddin Simanjuntak. Menurut Kamaruddin Simanjuntak banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya. Dia mengaku baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu. “Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop,” kata Kamaruddin. Kemudian, terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung hasil tes lie detector istri Sambo tersebut. Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong. “Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel,” jelasnya. “Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah,” imbuh Kamaruddin Simanjuntak. Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti. Hal tersebut dia ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12). Setelah melakukan asesmen psikologi terhadap Putri, Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya atau kredibel. “Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami, kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti,” ujar Reni. Dia juga menjabarkan proses penilaian asesmen Putri Candrawathi sehingga didapat kesimpulan keterangan mengenai peristiwa kekerasan seksual di Magelang itu bisa dipercaya. Reni menyebut teori psikologi yang diambil dari riset yang dilakukan psikolog Bull dkk di tahun 2004. Dalam riset tersebut, dijelaskan ada tujuh indikator keterangan bisa disebut kredibel atau tidak. “Pada keterangan ibu Putri memenuhi ketujuhnya, jadi yang pertama ada detail informasi yang detail cukup kaya informasinya, cukup detail tentang apa yang terjadi,” kata Reni. Keterangan Putri mengenai kekerasan seksual di Magelang juga disebut memenuhi unsur kedua yaitu akurasi yang sesuai dengan situasi. “Kemudian juga diinformasikan oleh pihak yang lain, jadi pada waktu itu dari Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengatakan dapat telepon ibu menangis pada saat yang bersesuaian,” tutur Reni. Keterangan Putri juga bersesuaian dengan situasi yang disebutkan Susi bahwa pintu kamar Putri sempat dibuka dan ditutup kembali. “Kemudian ada informasi dari pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timing-nya jika kita coba dalam circumtantial evidence itu saling berkesinambungan, relevan dan konsisten seperti itu,” ujar Reni. Istri Ferdy Sambo ini juga disebut menceritakan peristiwa kekerasan seksual secara detail dan alur cerita yang tidak terpotong-potong.