Apa Kabar Dirut Summarecon Agung yang Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Desember 2022 02:40 WIB
Jakarta, MI - Kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan PT Summarecon Agung, Tbk., cukup menyita perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Memang Adrianto Pitojo Adhi waktu itu sempat diperiksa KPK, sebagai saksi dalam kasus itu pada tanggal 21 Juni 2022. Namun usai diperiksa Adrianto memilih kabur atau menghindar dari awak media. Adrianto diketahui diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. Sementara itu, KPK hingga saat ini belum juga memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Atas hal inilah, lembaga atirasuah itu didesak untuk memeriksa kembali Dirut Summarecon itu. Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus suap perizinan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. “Kami mendesak KPK untuk memeriksa, atau jika perlu menetapkan Dirut SMRA sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan IMB apartemen,” tegas Rahmat Isco dikutip pada Kamis (22/12). Adapun Dirut SMRA Adrianto Pitojo Adhi pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada bulan Juni 2022. Rahmat Isco menegaskan, bahwa baik perusahan ataupun perorangan yang terlibat dalam kasus suap tersebut sudah semestinya ditindak tegas oleh KPK sebagai upaya membersihkan daerah. “Bagaimana pun itu bagian dari bersih-bersih KPK sesuai dengan Visi Misi Jokowi memberantas korupsi,” tegasnya. Jika permintaan itu tidak ada tindak lanjut dari KPK, Rahmat Isco mengancam akan menggelar aksi turun jalan bersama kader-kader Badko HMI Jabodetabeka-Banten. “Jika tidak di indahkan kami akan melakukan upaya aksi besar-besaran seluruh kader Badko Jabodetabeka Banten,” pungkasnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di Pengadilan Negeri Yogyakarta sekarang ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, terimakasih,” kata  Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, belum lama ini. Namun ketika dikonfirmasi lagi terkait desakan tersebut, kemarin Adrianto Pitojo Adhi bungkam, hingga sampai sekarang juga belum ada respons. Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini. Sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Oon memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP). Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. Jaksa KPK juga telah mengeksekusi mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono yang merupakn terpidana kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Oon mendekam di Lapas Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Selain pidana badan, Oon juga memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata kata Hakim Ketua Djauhari. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis eks VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono. Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. “Pidana badan 3 tahun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (1/12). Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan. Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.