KPK Panggil AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 15:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. Bambang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Benar, hari ini (23/12) dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12). Ali mengatakan Bambang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, Ali belum menjelaskan apakah Bambang akan ditahan usai diperiksa atau tidak. Sebelumnya, KPK menduga penyuap AKBP Bambang Kayun (BK) berada di luar negeri (LN). KPK mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari. “Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12). Alex mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas negara lain jika sudah menemukan pasti tempat tinggal orang tersebut. KPK mengatakan RI memiliki kerja sama baik dengan negara luar. “Ya kita koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia,” katanya. “Kalau Singapura, kita juga sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” imbuhnya. Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris. “Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali. Ali mengatakan Bambang diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun. “Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ucap Ali.