Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Desember 2022 13:20 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada hari ini, Jumat (30/12). "Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12). Airlangga mengatakan, Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu tersebut. Ia mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009,” ujarnya. Dikatakannya, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ia menambahkan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.