Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2022 17:27 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jum'at (30/12). "Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12). Kliennya, kata dia, dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu 29 Desember 2022. Arman mengatakan, pencabutan gugatan itu juga dilakukan karena Ferdy Sambo masih cinta terhadap institusi Polri. "Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya. Lebih lanjut, Arman menyampaikan, Sambo sangat menyesali perbuatannya yang telah merenggut nyawa anak buahnya (Brigadir J). Ia menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," pungkasnya. Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam website PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri. Berikut petitum dari permohonan gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. 3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Topik:

PTUN Ferdy Sambo