Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Skandal Formula E
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
1 Januari 2023 21:30 WIB
![Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Skandal Formula E](https://monitorindonesia.com/2023/01/Polish_20230101_211835615.png)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Formula E muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan sejak sebelum Anies ditetapkan Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Presiden untuk Pemilu 2024 yang akan datang. Namun hingga sekarang belum ada tersangka kasus tersebut.
Kabarnya, KPK juga telah menaikkan status dugaan korupsi Formula E itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, menilai jika KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, maka jangan menyasar sosok tertentu.
“Biarkan data yang menyebut siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi Formula E,” kata Emrus, Minggu (1/1/2023).
Emrus menelaah berbagai sumber yang menyebutkan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.
Dengan keterangan dan bukti tersebut, menurut Emrus, maka membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada ujungnya, akan menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) yang bersifat umum. Misalnya menentukan siapa tersangkanya,” jelas Emrus.
Dari aspek metode penelitian, lanjut dia, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh.
"Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi," bebernya.
"Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi,” imbuhnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tangkap-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-dpo-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
21 menit yang lalu
Hukum
![KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng
3 jam yang lalu
Hukum
![KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar Pj Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-bupati-karawan-aep-syaepuloh.webp)
KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar
3 jam yang lalu