Kejagung Periksa Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 16:30 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kali ini, Kejagung memeriksa Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City berinisial AL bersama 3 saksi dari pihak swasta. "AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City, MI selaku pihak swasta, TB selaku pihak swasta, APN selaku pihak swasta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/2). Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang yang saat ini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pekara," tukas Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020. 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk tersangka korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero) terdapat empat orang yaitu; 1. Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang 2. Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022. 3. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020. 4. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan