Rekayasa Dokumen RAPBD, Kajari Doloksanggul Didesak Periksa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 17:28 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara didesak untuk segera memeriksa penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial JH terkait dugaan korupsi pendepositoan dana transfer daerah dan APBD untuk kepentingan pribadi, kasus rerekayasa dokumen RAPBD dan transaksional jabatan. Tak hanya JH, Jaksa juga diminta memeriksa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. Pemeriksaan JH sangat penting dilakukan agar kasus yang menyedot perhatian masyarakat Humbahas itu tidak menjadi bias. Selain itu, JH juga tidak mungkin bekerja sendiri tanpa melibatkan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. "Itu kan uang rakyat bukan uang Bupati Dosmar yang seenaknya didepositkan untuk kepentingan pribadi pejabat. Logikanya, tidak mungkin Plt Kepala BPKAD bekerja sendiri tanpa restu Bupati," ujar Ronald (52), warga Doloksanggul yang ditemui Monitor Indonesia, Kamis (9/2). Pimpinan DPRD Kabupaten Humbahas sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan pejabat JH kepada Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dengan kasus itu. Surat disampaikan pimpinan dewan pada 21 November 2022 karena diduga kuat melakukan pendepositoan dana transfer daerah dan APBD untuk kepentingan pribadi, merekayasa dokumen RAPBD serta transaksional jabatan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kejari Doloksanggul telah memeriksa pejabat JH tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala seksi intelijen Kejari Doloksanggul Hendra Sinaga yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (4/1) lalu. Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan. "Proses penyelidikan tersebut berdasarkan disposisi Kejati Sumut atas surat permohonan yang diajukan ketua DPRD," katanya. Disposisi tersebut, kata dia, selanjutnya disampaikan ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk kemudian mengambil langkah-langkah penyelidikan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejari Doloksanggul terkait surat permohonan yang Ia sampaikan. "Saya sudah menyampaikan semua apa yang menjadi alasan dan dasar saya meminta Kejaksaan untuk memeriksa kepala BPKAD," katanya. Dia juga berjanji akan berupaya membantu memberikan informasi yang dibutuhkan jaksa untuk memperlancar proses penyelidikan. Ramses mengapresiasi pihak kejaksaan yang berkenan menindak lanjuti surat yang dikirimkan wakil rakyat tersebut. Ia mengatakan bahwa undangan permintaan keterangan terhadap dirinya ia penuhi pada Desember 2022. Selain Ramses, sejumlah pejabat di Pemkab Humbahas juga telah diperiksa jaksa. (Sabam Pakpahan) #Bupati Humbahas# Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor