Martin Minta Putri Divonis Dua Kali Lipat dari Tuntutan: Dia Pemicu Hilangnya Nyawa Brigadir Yosua!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2023 10:23 WIB
Jakarta, MI - Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Yosua sangat berharap agar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2). Menurut Martin, vonis ini merujuk dari pada peran Putri Candrawathi sebagai pihak yang diduga memicu pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri itu. "Putri Candrawathi berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat ( mens rea) pertama kali kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Smbo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Yosua," pungkas Martin. Diketahui, keluarga Brigadir Yosua bakal menghadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo yang bakal digelar pada hari Senin (13/2) besok dan Putri Candrawathi pada Selasa (14/2). Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara padahal, telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Tuntutan ringan ini kini membuat kecewa keluarga Brigadir Yosua hingga masyarakat yang mana tidak mencerminkan rasa keadilan.