Warganet Harus Tahu! Ini Hukum Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2023 03:25 WIB
Jakarta, MI - Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat diberbagai negara dan lintas batas negara. Sejumlah informasi melalui unggahan (Upload) status, tautan berita, komunikasi dengan berbagai aplikasi dan chat yang ditulis dapat bersifat umum maupun privat baik secara audio visual atau cuplikan video. Kemudian settingan musik maupun suara maupun tulisan dari opini, curhatan, makian, hinaan, berita bohong hingga bersikap seni budaya. Penggunaan Facebook di Indonesia hampir mencapai 111 juta pengguna per April 2017 saja dan mungkin 1 orang bisa mempunyai lebih satu akun Facebook. Facebook mengalahkan Twitter tetapi bersaing dengan aplikasi Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Pengguna aplikasi Facebook banyak digunakan penggunanya secara tidak hati-hati sehingga melanggar hukum seperti menggunakan untuk modus penipuan, pemalsuan, penayangan video porno dan asusila, perjudian, prostitusi terselubung. Selain itu, juga penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama termasuk dengan sengaja mencurahkan kemarahan dan kekesalan atau kejengkelan, nasehat atau juga motivasi, tapi juga penyebaran ajaran radikalisme/teror/intimidasi/propaganda, ungkapan hati tetapi ternyata tulisan dalam akun media sosial maupun komentar media sosial orang lain dianggap pencemaran nama baik atau penghinaan. Sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung ada 19 Kasus perkara pidana dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Dimana ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah subsider hukuman 3 bulan kurungan. 19 perkara pidana yang ada di putus bersalah 17 orang terdakwa dengan 3 orang terdakwa dihukum percobaan, dan 14 orang terdakwa dijatuhi hukuman penjara dari paling lama 8 bulan penjara dan paling ringan 2 bulan kurungan. Misalnya, terdakwa Nikita Mirzani yang divonis bebas karena pelapor Dito Mahendra tidak dapat memberi kesaksian (saksi korban) didepan pengadilan sebagai pengadu/pelapor walaupun sudah dipanggil 3 kali dengan layak dengan alasan sedang berobat di luar negeri tanpa surat keterangan medis yang dapat diterima majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten. Kemudian terdakwa Dian Patria Arum Sari tidak ditahan (Tahanan Luar/Tahanan Kota/ Penangguhan Penahanan) dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tanggal 22 September 2022 di PN Kepanjen Kabupaten Malang hukuman penjara 2 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Dian Patria dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Ini tuntutan hukum yang lebih berat setingkat dengan kasus pidana terpidana Buni Yani saat kasus penyebaran penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang dipidana PN Bandung 14 November 2017 divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat itu. Saat Dian menagih utang yang belum dibayarkan pasangan suami istri Disa Indah Putri Rahmadanti dan Bayu Pambirat Angkoro diduga sebagai penipu dalam akun media sosial facebook Disa, karena sejak tahun 2019 belum membayar utangnya sebesar Rp 25.000.000,00 dengan jaminan mobil rental bisnis Bayu. Sedangkan jaminan mobil sewaan yang bermasalah (kemungkinan dimiliki pihak ketiga) sudah dikembalikan Dian tetapi utang belum juga dibayar sehingga tahun 2019 Dian menulis dikomentar akun facebok Disa, bahwa pada intinya pasangan ini diduga penipu jangan percaya dengan bisnis jual beli rumah maupun sewaan mobil. Utang bisnis modal pemeliharaan ayam petelor saja belum juga dikembalikan. walaupun komentar itu dihapus Dian setelah menyadari kesalahannya, tetapi Disa sempat menscreenshoot komentar tersebut sebagai bukti setelah diberitahu keluarganya ada komentar negatif tentang dirinya oleh Dian. Screenshoot ini oleh Disa dan Bayu dilaporkan bahwa Dian telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial ke Polres Pasuruan Kota 7 November 2019. Dian sendiri melaporkan balik Disa dan Bayu telah dianggap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Malang pada bulan November tahun 2019 lalu. Penggunaan media sosial untuk digunakan para pengguna aplikasi Facebook awalnya mengembangkan pertemanan yang mungkin lewat batas usia, batas lintas waktu dan tempat. Juga digunakan untuk menyampaikan informasi maupun mencari informasi, ajang silahturahmi teman maupun saudara yang sudah lama tidak bertemu dan tidak bisa bertemu karena terhambatnya waktu dan tempat. Artinya, pengunaan kemajuan teknologi informatika selain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, kepastian hukum. Dan asas manfaat bagi pengguna dan penyelenggara sistem informasi dilindungi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU KUHP NO.73 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Rasa aman bagi pengguna teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang meyebabkan kontak secara fisik. Namun luasnya wilayah pengguna akun Facebook di seluruh dunia, dimana saat tahun 2017 saja ada 111 juta akun pengguna Facebook yang ada di Indonesia. Perubahan ketentuan pasal 45 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 terkait perubahan pasal 45 dan penambahan pasal 45 A dan pasal 45 B yang semuanya berfungsi menjerat pelaku tindaak pidana yang berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi (cyber crime) terait dengan pencemaran nama baik/penghinaan dari pemidanaan maksimal 6 tahun penjara menjadi maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah menjadi 750 juta rupiah. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut tersangka/terdakwa tidak wajib ditahan oleh penyidik maupun oleh jaksa penuntut umum maupun majelis hakim sebelum dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini, perubahan UU ITE sudah jelas delik pencemaran nama baik/penghinaan ini berdasarkan Pasal pencemaran nama baik/fitnah maupun penghinaan dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan di depan khalayak umum, pencemaran nama baik di depan umum. Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang makian/hinaan manusia dengan panggilan/bullying/ sumpah serapah/ penindasan verbal/perundungan bahasa kasar/sebutan binatang/hinaan dan vulgar dan pasal 315 KUHP menjadi penghinaan ringan sebutan nama lain. Dengan tujuan makian atau pun bahan komedi/lawakan belaka/roasting tanpa izin bersangkutan/meme dan menjadi delik aduan korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan di depan umum/masyarakat. Perubahan ini adalah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PU-VI/2008 dan Putusan MK RI No.02/PUU-VII/2009 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.955 K/Pid.Sus/2015 dan Putusan MARI No.364 K/Pid.Sus/2015 dimana terkait dengan kasus perkara pidana terdakwa Dian Patria. Dimana tulisan di akun/komentar di facebook bukan sebagai kritik sosial tetapi harus dinilai apakah pelaku ada niat jahat/mens rea memfitnah atau ungkapan hati merasa ditipu, karena komentar akun Dian Patria segera di delete/dihapus setelah terdakwa menyadari kesalahannya. Tetapi bila tidak ada kepentingan konflik pribadi dapat dikategorikan kritikan sosial dan sebagai bentuk protes sosial ataupun Peringatan. Selain itu Yurisprudensi No.2172 K/Pid.Sus/2015 tentang penyebutan nama yang tidak sempura, Putusan MARI No. 2290 K/Pid.Sus tentang pencemaran nama baik/penghinaan yang mengakibatkan kerugian immaterial juncto Putusan PK MARI No.650/PK/Pdt/1994. Maka dari kesimpulan atas kasus diatas, bijaklah menggunakan media sosial dan bersifat pencerahan dengan kritikan berisi solusi dan landasan hukum. Artinya keadilan masyarakat itu kompleks sifatnya dan berdasarkan opini publik lah yang menentukan kebenaran dan nilai moralitas etika masyarakat sendiri sesuai budaya bangsa Indonesia berdasarkan kewajaran logika dan nilai-nilai religi dan norma bukan hanya bersifat normatif belaka. Bila itu adalah kejadian atau argumentasi yang benar secara fakta kejadian dan fakta hukum bukan bersifat penghinaan tapi bagaimana cara menyampaikan pendapat itu yang harus beretika dan sesuai nilai masyarakat setempat. (La Aswan) #Pecemaran Nama Baik