Kamaruddin: Jangan Khianati Justice Collaborator Richard!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 11:46 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada Rabu (14/2). Sebelum memasuki ruang sidang, Kamaruddin Simanjuntak jumpa awak media terkait dengan status justice collaborator Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kamaruddin dengan tegas meminta status justice collaborator Richard Eliezer agar tidak dikhianati dalam sidang kali ini. Pasalnya, kata dia, jika tidak ada Richard Eliezer kasus pembunuhan sadis ini tidak terbongkar secara tenang-benderang. "Jangan mengkhianati orang yang sudah memilih berniat untuk jujur. Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator, tetapi ketika sampai di persidangan dikatakan dia bukan justice collaborator," jelas Kamaruddin Simanjuntak. "Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," sambungnya. Kemudian, dia juga secara fakta telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Kata Kamaruddin Simanjuntak, terbukti LPSK melindunginya. "Karena dia sejak awal telah komitmen untuk menjadi justice collaborator," tegasnya. Kemudian, tambah Kamaruddin Simanjuntak, faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. "Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya. Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," ungkapnya. "Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, bahwa ada hal yang meringankan terhadap Richard Eliezer, yakni posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dari LPSK, belum pernah di hukum, menyesali perbuatan terhadap pembunuhan kepada Yosua Hutabarat dan membongkar fakta-fakta pembunuhan Brigadir J. Diketahui, Richard Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J. Selain Richard Eliezer, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.