Status Kasus Formula E Ditangan Pimpinan KPK, Tersangka Segera Terungkap!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2023 20:38 WIB
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan status kasus dugaan korupsi Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK. Diketahui, pimpinan KPK sekarang masih Firli Bahuri yang sebentar lagi masa jabatannya berakhir. Kabarnya tinggal 10 bulan lagi. Pihak yang diduga terlibat dalam kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan ini, menurut Tumpak harus ada kejelasannya. Kesepakatan kejelasan penyelidikan kasus tersebut harus segera ditentukan berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan pada 17 Januari lalu. "Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK,” kata Tumpak dikutip pada Jum'at (17/2). Adanya kesepakatan tersebut, lanjut dia, menegaskan bilamana sudah ditemukan barang bukti yang cukup. Maka, tegas dia, kasus Formula E harus naik ke tahap penyidikan. “Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” pungkasnya. Pasal 1 angka 5 KUHAP "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Pasal 44 UU KPK 1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. 4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. 5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. #Status Kasus Formula E

Topik:

KPK formula E