Jaksa Ferdy Sambo Disebut-sebut Ikut Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Bereaksi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Februari 2023 12:39 WIB
Jakarta, MI - Kuasa terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mempertanyakan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2). Pasalnya, pengacara kondang ini sempat mendengar ada pergantian jaksa yang menangani perkara yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat. "Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena diluaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," jelas Hotman dalam sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa, Senin (20/2). Atas hal ini, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Ia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa. "Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya. Sebagimana diketahui, dalam sidang lanjutan kali ini berangendakan pemeriksaan saksi-saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, salah satunya saksi yang juga terdakwa Aiptu Janto Situmorang dan saksi Muhamad Nasir Kedua saksi tersebut juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Namun kedua saksi ini diadili secara terpisah dengan Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, selain Teddy Minahasa ada sejumlah anggota polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu; 1. Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar 2. Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok 3. Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok 4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2). Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. "Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa. Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir. "Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa. Namun jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa, melainkan ia menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa. "Nggak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu aja nama-namanya. Kita berhak tahu, dong. Ini jaksa yang mana, nih. Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Sambo. Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejagung. Kami kan berhak tahu, Majelis," lanjutnya. "Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan, yang mulia. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata jaksa. Lalu Hakim Jon meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa. "Kalau demikian apakah bisa diberikan nama-namanya kepada kami. Karena ada hal yang berbeda dari surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan. Silakan, kami perlu kepastian beri tahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," demikian Hakim Jon. #Jaksa Ferdy Sambo