Kasus Teddy Minahasa, Hakim Minta Tim Hotman Paris Hormati Pengadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2023 22:23 WIB
Jakarta, MI - Tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini disinyalir dari teguran dari tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada Hotman Paris Hutapea Cs mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis saat mengikuti sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini Senin (20/2). Dalam persidangan itu, tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa. "Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," kata salah satu PH Teddy Minahasa. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih pun langsung menegurnya, karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya. "Sebentar lah, Ini masih giliran Penuntut Umum, sabar aja masih ada gilirannya," kata Hakim Jon. "Searah yang dituju dari pada Penuntut Umum," timpal PH Teddy Minahasa. "Dengar dulu giliran nya, paham!! Tunggu giliran kalau anda keberatan sampai sampai kan nanti dikeberatannya banyak tempatnya bukan di sini paham itu!! Kalau nggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan," jelas Hakim Jon. Jon menegaskan persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan. "Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur (sambil menunjukkan KUHAP) itu ini," tegas Hakim Jon. "Pahamkan, sedikit... hahh, tunggu giliran ya, seluas-luasnya kita akan beri ya, saya berikan, sebentar Yang Mulia. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum, paham! Terhadap manusia, kita ini semua, terhadap yang kuasa, itu yang tertulis dalam KUHAP kita," lanjutnya. "Belum apa-apa giliran keberatan itu banyak tempatnya Bagi saudara bukan waktu mereka menyampaikan langsung keberatan. Kapan sidang ini jelas," tambahnya. Menurut Hakim Jon, mengajukan keberatan hingga duplik, pihaknya tetap memberikan kesempatan terhadap tim PH Teddy Minahasa. "Waktu dia mengajukan keberatan, ajukan keberatan, waktu pemeriksaan terdakwa silahkan ajukan keberatannya itu waktu, pledoi, nota pembelaan silakan, waktu duplik pun ada. Bukan di sembarangan waktu langsung keberatan. Dicatat itu!," katanya menegaskan lagi. Jon Sarman pun mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam proses persidangan. "Itu yang di sini, saya berusaha untuk berpegang teguh KUHAP. Kalau sampai seperti ini belum apa-apa, ha..," katanya. Tak hanya itu, Hakim Jon juga menilai apa yang diperbuat Hotman Paris Cs tidak mencerminkan keluhuran itu. Bahkan kata Hakim Jon tingkahnya merupakan perbuatan kampungan. "Kayak di kampung, di warung ini tempat terhormat dan luhur kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan siapa lagi. Sekali lagi saya ingatkan membikin gaduh saya akan suruh keluar siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," jelasnya. [video width="512" height="480" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/02/Video-Hakim-Tegur-Hotman-Paris-Hutapea-Cs.mp4"][/video] Diketahui, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. #Hakim Minta Tim Hotman Paris Hormati Pengadilan