KPK Diminta Periksa Harta Kekayaan Semua PNS Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2023 15:59 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai. Hal ini Fickar ungkapkan merespons temuan 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). [caption id="attachment_524589" align="alignnone" width="657"] Abdul Fickar Hadjar (Doc Pribadi)[/caption] "Tidak hanya harta yang dicatatkan di LHKPN saja, tapi yang riil dikuasai, utamanya rekening Bank (dalam atau luar negeri) yang tidak dimasukan LHKPN," ujar Fickar kepada Monitor Indonesia, Jum'at (24/2). Diketahui, temuan belasan ribu pegawai Kemenkeu ini berhembus ditengah kasus dugaan penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Yang lebih mengejutkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat kejadian ini menggunakan plat nomor Palsu, dan saat plat nomor aslinya diketahui, juga ditengarai mobil tersebut belum bayar pajak juga. Rafael Alun Trisambodo saat ini telah ditendang dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Sementara Mario Dandy Satriyo telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. (LA) #PNS Ditjen Pajak #PNS Ditjen Pajak