KPK: Ayah Mario Dandy Satriyo Bisa Saja Dipidana!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2023 19:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo temuan harta kekayaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa saja dipidana. “Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/2). Diketahui, dalam draft laporan LHKPN Rafael tersebut juga telah masuk ke KPK dan sudah diperiksa. KPK juga tekah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pemanggilan salah satu pegawainya. “Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas Ali. Sebagai informasi, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora. Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael sendiri disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp 56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp 2 miliar dengan Menteri keuangan Sri Mulyani yang memiliki total kekayaan Rp 58 miliar. #Ayah Mario Dandy Satriyo Bisa Saja Dipidana