Praperadilan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditolak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Februari 2023 09:47 WIB
Cianjur, MI - Gugatan praperadilan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia, ditolak. Dengan demikian, penyelidikan kasus kecelakaan maut itu pun dilanjutkan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, hakim tunggal praperadilan, Hera Polosia Destiny menolak seluruh gugatan pemohon. Pasalnya, hakim melihat dalam penetapan tersangka, termohon yakni Polres Cianjur sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP. "Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP," kata Hera dalam sidang putusan, Senin (27/2). "Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," sambungnya. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng selaku tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19). Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait