Tak Ada Sel Khusus Richard Eliezer, LPSK Perkuat Keamanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Bareskrim. “Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/2). Richard Eliezer akan menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan. Meski Richard tidak menempati sel khusus selama penahanan, namun ada tambahan pengamanan dari LPSK. "Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot. Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba. Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam. “Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” imbuhnya. #Sel Khusus Richard Eliezer