PPATK Bidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pejabat Kemensetneg

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 22:33 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menindaklanjuti terkait dugaan pamer harta istri pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Esha Rahmanshah Abrar. “Iya pasti kami tindaklanjuti, ini merupakan hal lajim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Minggu (19/3). Ivan memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemensetneg terkait dugaan pamer harta tersebut. Menurut Ivan, apabila ditemukan perolehan harta tidak wajar, PPATK akan menyerahkan hasil analisisnya ke aparat penegak hukum. “Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri),” tandas Ivan. Esha Rahmanshah Abrar diketahui telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, lantaran istrinya diduga memamerkan harta kekayaannya di media sosial “Untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Kepala Biro Humas Setneg Eddy Cahyono Sugiart, Minggu (19/3). Menurutnya tindakan ini diambil karena aksi flexing istri Esha tersebut. “Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri dalah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar,” ungkapnya. Dengan kejadian ini, ia pun memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan ini. Tak hanya menonaktifkan sementara Esha, Setneg juga membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan aparatur sipil negara di lingkungan mereka. Selanjutnya, Sekretariat Negara menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya. Tujuannya untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensi sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan. Eddy juga berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik. “Sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Eddy. #PPATK Dugaan Korupsi dan TPPU Pejabat Kemensetneg