Jangan-jangan Ada Rafael Lain!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2023 00:58 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU) bekas pejabat pajak Kementerian Keuagan (Kemenkeu), Rafael AlunTrisambodo melibatkan sejumlah pemain lainnya. Pasalnya, menurut peneliti ICW, Almas dugaan korupsi atau pencucian di lingkungan Kemenkeu tidak hanya kali ini saja terjadi. Almas berpandangan bahwa, kasus Rafael gencar diusut karena buntut daripada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi GP Ansor David. Padahal, seharusnya bisa (dicegah) karena inspektorat adalah pengawas internal Kemenkeu sebelum kasus ini menjadi perhatian publik. "Ini jangan-jangan ditindaklanjuti tepat karena semua mata tertuju pada Kemenkeu. Atau bahkan bisa jadi terhadap satu orang saja. Padahal kami menduga tidak hanya satu orang yang melakukan hal seperti itu. Jangan-jangan ada Rafael lain,” ujar Almas dalam sebuah diskusi seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (20/3). Almas menilai Inspektorat Direktorat Jenderal Kemenkeu tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sebab dugaan TPPU ini tidak dideteksi sejak dini. Menurutnya, Laporan dari Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi janggal semestinya dapat menjadi pintu masuk pengusutan aliran dana pegawai yang dicurigai menyelewengkan wewenangnya. “Penting untuk internal lembaga menelusuri itu juga adanya dugaan kepemilikan tidak wajar atas pegawainya. Kalau transaksi tidak wajar ada peran PPATK, jadi ketika ada laporan dari PPATK, seharusnya ditindaklanjuti cepat dan serius,” bebernya. Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri  pidana asal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.  Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU harus ada pidana asal. Nah, ini yang akan kami dalami. Apakah ada pidana korupsi, suap atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3). Ali mengatakan untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael Alun yang menjadi kewenangan KPK. Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun. "Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK kemudian mencari siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. Nah, itu yang kami masih proses," jelasnya. #Janga-jangan Ada Rafael Lain!