KPK Akui Penangkapan Bupati Meranti Cs Berkat Kontribusi Endar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 April 2023 03:43 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Cs yang meskipun merupakan OTT pertama di 2023, namun itu tak lepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK saat itu. Pasalnya, jika merujuk pada sprin lidiknya sudah lebih dari satu bulan sebelum Endar dicopot dari jabatannya. "Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi persnya, Jumat (7/4) malam. KPK, lanjut dia, tidak menafikan peran serta Endar dalam kegiatan ini. Namun demikian, Alexander menepis jika ada yang berspekulasi bahwa OTT dilancarkan setelah Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Lantas dia menyebut penyidik memang baru saja mencukupi alat bukti dalam pengungkapan kasus ini. "Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak," ungkapnya. "Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," sambungnya. KPK diketahui telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. M Adil yang sempat menyebut bahwa di dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi "iblis dan setan" dijerat pasal pemberi serta penerima suap. Sementara dua tersangka itu adalah FN selaku kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN, dan MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. M Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [caption id="attachment_535793" align="alignnone" width="300"] Konferensi pers penahanan tersangka Bupati Meranti, Muhammad Adil Cs (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sebagai pemberi, M Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. M Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA, kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. M Adil dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK juga saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membidik para pihak-pihak yang terlibat. #OTT Bupati Meranti #Bupati Meranti Muhammad Adil