Alexander Marwata: Pencopotan Brigjen Endar Keputusan Bersama Lima Pimpinan KPK

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 April 2023 10:33 WIB
Jakarta, MI - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK. KPK bukan merupakan lembaga subkoordinasi Polri sehingga berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Alex sapaan akrab Alexander Marwata menegaskan KPK tidak bisa diintervensi lembaga manapun dalam penentuan pegawai. Alex menegaskan, sesuai UU 30 tahun 2002 Pasal 3 bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen. KPK juga bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif. "Kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegasnya. Alex kembali menegaskan bahwa pemberhentian Brigjen Endar merupakan keputusan bersama pimpinan KPK. Artinya, tidak hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri. "Hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK kolektif kolegial," tandasnya. Pemberhentian Endar di KPK murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah disampaikan sejak November 2022. Endar diharapkan bisa berkarir di Polri usai masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.[Lin]