Sakit Hati Dituduh Curi Laptop, Mantan Penjaga Indekos Tikam Mahasiswa di Medan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2023 13:28 WIB
Medan, MI - Satreskrim Polsek Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku penikaman seorang mahasiswi hingga tewas di sebuah kamar indekos, Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu (8/4) dini hari. Pembunuhan terhadap Mahasiswa itu terjadi pada hari Jumat (7/4/2023) kemarin. Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Chandra Yudha Pranata mejelaskan, bahwa motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati kerap dituduh mencuri oleh korban. Pelaku, kata Yudha, bernama Ramadan Hasibuan (20), warga Jalan Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang juga merupakan mantan penjaga indekos tempat korban tinggal. Menurut Yudha, Ramadan telah merencanakan pembunuhan itu sejak dua hari sebelum menikam korban. Ramadan menikam korban lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban. Sebab, korban kerab menuduh pelaku mencuri laptop di indekos tempat korban. "Motifnya dari keterangan yang bersangkutan adanya dendam, yang mana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop," kata Yudha. Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, setelah mendapatkan informasi pembunuhan tersebut, pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara. Kemudian, memeriksa saksi-saksi di sekitaran lokasi serta menemui korban yang saat itu dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara Medan. Pasca mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian serta menemukan identitas pelaku, tim kemudian melakukan pengejaran terjadap pelaku. "Awalnya korban bernama Bunga Lestari, warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dilarikan kerumah sakit USU Medan oleh warga, beberapa jam menjalani perawatan medis di rumah sakit. Korban akhirnya meninggal dunia Jumat malam," katanya. "Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh sebanyak enam belas titik. Setelah selesai diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, jasad korban kemudian telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan," sambungnya. Atas perbuatannya, Ramadan dijerat dengan Pasal 340 subsider 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penghaniayaan berat yang telah direncanakan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukumannya dua puluh tahun penjara. #Penjaga Indekos Tikam Mahasiswa di Medan