Polisi Tangkap Tersangka TPPO, Korbannya 64 Orang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 April 2023 21:34 WIB
Tangerang, MI - Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus R, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kobannya sebanyak 64 orang. Modusnya memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Timur Tengah. "Berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pemberangkatan PMI non prosedural. Yakni di Get 5 Keberangkatan Terminal 3 Bandara Soetta," kata Kompol Reza Pahlevi, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Sabtu (8/4). Reza mengatakan, R sempat melarikan diri. Namun, akhirnya diringkus di rumahnya di Karawang, Jawa Barat beserta beberapa barang bukti. "Sedangkan tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," ujar Reza. Polisi juga, lanjut Reza, turut mengamankan 64 orang korban PMI non prosedural. Rencananya mereka akan diterbangkan ke kawasan Timur Tengah oleh tersangka. "Para korban hendak terbang dengan maskapai Oman Air Rute Jakarta- Muskat dan Muskat-Riad. Juga Jakarta-Muskat serta Jakarta-Dubai," ucap Reza. Dari pengakuan tersangka, menurut Reza, modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata mata hanya ingin mengais keuntungan. Tersangka R dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017. Tentang Pekerja Migran Indonesia. "Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," tutupnya. #Tersangka TPPO