Tingkat Kepercayaan Terhadap KPK Melorot, Padahal Sempat Naik, Gegara Endar Dicopot Atau Apa Ya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 April 2023 23:57 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengalami penurunan sebanyak empat poin dari 68 menjadi 64, padahal sempat naik di bulan Januari lalu. Survei itu dilakukan sejak pada 31 Maret hingga 4 April 2023. “Tingkat kepercayaan pada KPK dan Polri cenderung menurun,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, Minggu (9/4). Sementara tren tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan agung cenderung stagnan. Korps Adhyaksa dalam hasil survei selama bulan terakhir berada di angka 73 persen. Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi angkanya melorot. Hasil survei pada Februari lalu 70 persen, dan April ini 65 persen. “Polri pada Februari 64 persen, dan April 60 persen. Padahal sempat naik saat survei Januari kemarin di angka 55 persen,” jelas Djayadi. Survei yang digelar oleh LSI ini menargetkan WNI berusia 17 tahun ke atas dan memiliki nomor telepon. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). Dengan teknik ini, sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Margin of error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Gegara Apa Ya? Jika merujuk pada waktu Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei nasional itu pada 31 Maret hingga 4 April 2023. Pada waktu itu pula awal mula terjadinya polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Yakni disinyalir soal status Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Endar dicopot Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugas dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu menjadi polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri saat itu juga membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar tetap bertugas di KPK. Endar kemudian mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi. Namun KPK kemudian buka suara bahwa pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. Ditawari Masuk KPK Lagi Pasca “ditendang” Firli Bahuri, kini Endar Priantoro ditawari untuk mengajukan diri sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Endar harus melalui serangkaian tes. Ya silahkan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (9/4). Alexander menambahkan, bahwa proses seleksi tetap akan berlangsung adil dan transparan. “Misalnya kita minta paling nggak tiga orang posisi polisi ya dari Polri kita minta tiga orang,” jelasnya. “Kalau Pak Endar diusulkan lagi silahkan saja nggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” sambungnya. Diketahui, saat ini KPK telah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong tersebut. “KPK itu bekerja tim, bukan perorangan. Pak Karyoto tentu ada penggantinya,” ungkapnya. "Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” imbuhnya. Perlawanan Endar Lewat Formula E  Endar Priantoro mengakui perbedaan sikap di kasus Formula E dengan Firli dan sejumlah pimpinan KPK lainnya adalah sebuah sikap yang wajar. Tak cuma sekali berbeda sikap soal Formula E saja, melainkan di sejumlah kasus perkara lain. "Sering beda pendapat adalah sesuatu yang wajar dalam suatu penanganan kasus. Sebab kita melihat dari perspektif masing-masing. Sebagai direktur penyelidikan, selama ini treatment kasus per kasus sebenarnya tidak ada perbedaan," ujar Endar. "Kalau beda hal biasa, tak hanya di kasus Formula E, dalam pembahasan kasus apapun sering ada perbedaan pendapat. Dan sebenarnya perbedaan pendapat inilah yang nantinya bakal dijadikan bahan penyempurnaan penyelesaian terhadap suatu perkara," sambungnya. Soal perbedaan cukup tajam antara Brigjen Endar dan Firli Bahuri, dia mengakui memang betul hal tersebut terjadi. Baginya, kasus Formula E masih berproses dan belum selesai dan memang belum bisa diputuskan. "Memang betul saya berbeda pendapat cukup tajam dengan beliau dan beberapa pimpinan, ini kan belum selesai. Kasus penanganan Formula E masih proses, belum selesai, tapi soal ada perbedaan memang hal wajar. Kalau masalah ada yang tajam, hal biasa buat kita," ungkapnya. Soal hubungannya dengan Firli, Brigjen Endar secara personal mengaku tak punya masalah. Selama ini sebagai anak buah, Endar mengaku selalu menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab. "Hubungan saya dengan Pak Firli tidak ada masalah, termasuk dengan yang pimpinan lain. Kadang memang ada perbedaan pendapat, kadang ada kesamaan pendapat. Hal biasa. Kan kita setiap hari sering rapat dengan beliau. Jadi secara organisasi antara anak buah dan pimpinan tidak masalah," katanya. Kecewa Endar mengaku sangat kecewa dengan putusan pemberhentian atas tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Oleh karena itu, Endar kemudian berusaha mencari penjelasan lewat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK, dan kini tengah melakukan gugatan hukum ke PTUN. Dia tak mau menjawab saat ditanya apakah benar sengaja disingkirkan karena perbedaan pendapat di kasus Formula E. "Kalau merasa disingkirkan, saya enggak bisa dijawab di sini, karena terlalu subjektif," tegas Endar. Namun demikian, Endar akan menghormati putusan Dewas dan PTUN soal kasusnya. Dia ingin tahu apakah mekanisme pemberhentian dirinya sudah sesuai aturan atau justru ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. #Tingkat Kepercayaan Terhadap KPK