Bakal Seret Tersangka Baru Korupsi BTS, Kejagung Sikat Kominfo: Enggak Ada Halangan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2023 16:28 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada halangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo. Termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejagung siap menyeret jika ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu "Tidak menutup kemungkinan kalau ada buktinya, Kemenkominfo kita sikat. Enggak ada halangan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, pada Minggu (16/4). Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari pihak korporat hingga pada Kementerian Kominfo itu sendiri. Bahkan, Menteri Kominfo Johnny G Plate pun sudah dua kali diperiksa dengan status sebagai saksi. Dalam proyek pengadaan tower BTS ini, Johnny G Plate memang memiliki posisi sebagai pejabat pengguna anggaran (PA). Namun tim penyidik belum bisa memastikan apakah Johnny G Plate terlibat dalam peristiwa korupsi pengadaan tower BTS ini. "Kita belum bisa jawab. Masih banyak yang harus dikonfirmasi," kata Haryoko. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022 itu. Lima tersangka itu adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Kejagung#Kominfo#Kemenkominfo#