CERI Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan Kasus Kementerian ESDM: Ada Perjanjian Fee Rekomendasi Ekspor Mineral dan Batubara 2021 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 20:43 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman membeberkan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ke Kementerian ESDM. Kata dia, dokumen itu ternyata hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi pemberian janji fee atas rekomendasi ekspor mineral dan batubara yang terjadi pada tahun 2021 di lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Jadi dokumen yang bocor bukan terkait penyimpangan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sedang disidik dan sudah ditetapkan 10 orang pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangkanya oleh KPK sejak 10 Maret 2023 sprindiknya sudah ditetapkan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (29/4). Hal tersebut, lanjut dia, sesuai yang dikatakan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro bahwa dokumen yang bocor itu sangat rahasia, tidak boleh dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan, itu pelanggaran hukum. "Adapun kebocoran dokumen itu sempat viral diposting akun twitter Rakyat Jelata@dimdim 0783 dalam bentuk video yang diduga penyidik KPK pada 27 Maret 2023, lagi menggeledah ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang merangkap Plh Dirjen Minerba saat itu," bebernya. Yusri menambahkan, bahwa meskipun terkait kebocoran dokumen penyelidikan itu belakangan dibantah oleh KPK dan Kementerian ESDM. "Terbaru ikut dibantah oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika lagi berada di Istana Presiden," ungkapnya. CERI pun berkeyakinan, dari banyaknya bukti bukti yang telah diserahkan oleh banyak pelapor ke penyidik, diharapkan bisa mempermudah penyidik Polda Metro merekontruksi apakah telah terjadi peristiwa pidananya. "Untuk hal itu, perlu kita beri dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reseser Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang cepat merespons laporan masyarakat," tutupnya. Diketahui, CERI merupakan salah satu yang ikut melaporkan dari sekitar 14 pelapor dari kelompok masyarakat yang terdaftar di Polda Metro Jaya. Selain ada juga pelapor yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewas KPK. #Kebocoran Dokumen Penyelidikan Kasus Kementerian ESDM