Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T Terbuka di Persidangan, Bakal Ada Tersangka Lagi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Mei 2023 20:36 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah rampung. "Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/5). "Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," sambungnya. Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, selanjutnya akan menyusun dakwaan dian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang. "Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," tukasnya. Adapun para tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 T ini adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika), Yohan Suryanto (tenaga ahli Hudev Universitas Indonesia), Mukti Ali (Direktur PT Huawei Tech Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris Solitceh Media Sinergy). Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan untuk tersangka Anang A. Latif, Galumbang Menak, Yohan Suryanto telah siap disidangkan. Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Agung masih terus melengkapi pemberkasan untuk tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. "Tersangka AAL, GMS dan YS sudah selesai di tahap penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan. Kami masih ada dua perkara lagi yaitu atas nama MA dan IH yang saat ini masih dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas," kata Kuntadi. Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). (LA) #Korupsi BTS Kominfo

Topik:

Kejagung Kominfo