Bongkar Aliran Dana Rafael Alun-Grace Tahir, Pakar TPPU Dorong KPK Gandeng PPATK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 11:04 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gartifikasi. Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik KPK. Pasca penetapan Rafael Alun sebagai tersangka, KPK memeriksa Direktur Rumah Sakit Mayapada Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dan dua pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William. KPK meneyebutkan bahwa antara Rafael Alun dan Grace Tahir ini diduga pernah terlibat transaksi jual-beli aset. Tak tangung-tanggung transaksi itu puluhan miliar rupiah. Rafael Alun juga pernah membeli rumah dari Grace, namun KPK telah menyita rumah itu. Sejauh ini KPK menelusuri transaksi itu dan bakal memeriksa saksi-saksi lainnya juga. Berangkat dari hal ini, Pakar bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong KPK agar memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam transaksi itu. Termasuk memeriksa kembali putri dari pasangan pengusaha, Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu. "Pakai TPPU berarti harus periksa semua, terutama terkait aliran dana," kata Yenti kepada Monitor Indonesia, Jum'at (19/5). Kendati demikian, menurut Yenti KPK perlu menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaiman telah dilakukan sebelumnya yang mana pada saat itu berhasil mengungkap temuan uang puluhan miliar milik Rafael yang tersimpan di safe deposit box bank. PPATK saat itu menyebut uang yang ditemukan di safe deposit box itu mencapai puluhan miliar rupiah. Puluhan miliar itu ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. " (PPATK) Tentu saja harus (turun tangan menelusuri aliran dana itu)," ungkap Yenti. Selain itu, KPK juga perlu menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan milik Mayapada Group. "Kalau memang ada ya kenapa, equality before the law," tuturnya. Sebagai informasi, pendiri Group Mayapada, Dato Sri Tahir tercatat memiliki 4 perusahaan terbuka yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia. Bos Mayapada itu memiliki perusahaan diberbagai bidang. Mulai dari perbankan, properti dan lainnya, yaitu PT Bank Mayapada Internasional, Tbk (MAYA), PT Sejahteraraya Anugrahjaya, Tbk./Mayapada Hospital (SRAJ), PT Sona Topas Tourism IndustryTbk (Sona) dan PT Maha Properti Indonesia, Tbk (MPRO). Selain itu, keluarga Dato Tahir merupakan pemegang saham di Bank Mayapada dan Maha Properti Indonesia yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. (LA) #Aliran Dana Rafael