Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ujang: Hukum Itu Dapat Diintervensi, Lihat Saja Kedepannya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Mei 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengatakan, hukum itu dapat di intervensi oleh kekuasaan atau kekuatan politik. Hal itu Ujang sampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait ada atau tidaknya intervensi dalam penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. "Hukum ini kan masih bisa di intervensi oleh kekuasaan atau oleh politik maka apakah ada intervensi atau tidak, kita lihat saja ke depan," kata Ujang kepada Monitor Indonesia, Jumat (19/5). Apalagi, kata Ujang, hubungan Surya Paloh dengan Presiden Jokowi sedang tidak baik-baik saja. Hal itu pun dikonfirmasi oleh politisi senior Partai NasDem, Bestari Barus. "Sedang tidak baik hubungannya dengan kekuasaan, dengan pemerintah, atau khususnya dengan Pak Jokowi," jelas Ujang. Dia mengatakan, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo ini akan mengganggu fokus dari Partai NasDem dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Yang jelas efek dari tersangkanya G Plate ini ya tentu akan mengganggu ya konsentrasi NasDem untuk pencapresan Anies maupun dalam konteks menghadapi Pileg di 2024 nanti," tandas Ujang. (ABP)             #Penetapan Tersangka Johnny G Plate