Geram! Johnny G Plate Sebut Mantan Stafsusnya Jadikan Kominfo Tempat Sampah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 19:50 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara Rp 8,032 triliun menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, terus bergulir. Kali ini giliran staf khusus dan juga juru bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dedi Permadi menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/10). Kendati, keskasian Dedi membuat mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu gerang karena dianggap berbohong. Bahkan Johnny G Plate menilai Dedi telah menjadikan Kominfo sebagai tempat sampah. Padahal sebelum memberikan kesaksian, Dedi terlebih dahulu bersumpah di atas kitab suci. "Hari ini dalam pernyataan saudara membolak-balikkan dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah," kata Johnny G. Plate. Menurut Johnny G Plate, Dedi menuntut dan membandingkannya dengan kementerian atau instansi lainyang selalu memberikan alokasi dana insentif di luar gaji pokok serta tunjangan. "Saudara ingat bahwa, apakah saudara pernah menyampaikan kepada menteri? Bahwa di kementerian yang lain diberikan honorarium atau insentif tambahan atas pekerjaan mereka, bahkan di salah satu kementerian, saudara menyebut namanya. Ingat?" tanya Johnny G Plate. Dedi, tambah Johnny G Plate, meminta dicarikan jalan yang sesuai aturan anggaran di kementerian, eselon, maupun non eselon. "Saudara meminta itu, pada akhirnya, saudara dipromosikan menjadi anggota Dewas Bakti," ungkapnya. Diketahui bahwa Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ini. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). Pembangunan ini disebut akan dilakukan dalam dua fase, di mana 4.200 desa/kelurahan dilakukan pada 2021, kemudian dilanjutkan 3.704 di 2022. Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta. Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun. Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya. Dikutip dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1. Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4 dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp18,8 triliun. Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G. Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa. (An)