Khawatir Rafael Tersangka Tunggal TPPU, Prof Mudzakir: KPK Wajib Periksa Perusahaan Mayapada Group

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 13:24 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Mudzakir mengaku khawatir dengan kasus dugaan TPPU yang nantinya hanya Rafael Alun Trisambodo saja yang dijadikan tersangka (tunggal). Pasalnya kata dia, sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melangkah pada proses pemeriksaan saksi-saksi yakni Direktur Mayapada Group, Grace Tahir dan pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William. "Kalau sudah diduga bahwa Grace Tahir itu benar-benar terlibat dalam hubungannya dengan masalah transaksi keuangan, maka sudah sepantasnya dan seharusnya KPK memeriksa yang bersangkutan lagi dan sejauh mana hubungan antara Rafael dengan perusahaan Mayapada Group itu," kata Mudzakir saat dihubungi Monitor Indonesia, Jum'at (19/5). "Kalau benar bahwa perusahaan Mayapada Group itu sebagai bagian daripada cara Rafael untuk melakukan pencucian uang dengan transaksi-transaksi yang seolah lagi adalah transaksi yang benar tapi padahal transaksi itu tidak benar. Maka KPK wajib memeriksa perusahaan Mayapada Group itu dalam hal ini adalah Grace Tahir," sambungnya. Jika keterlibatannya sangat terlalu jauh, tegas dia, maka Mayapada Group itu bisa juga dijadikan keterlibatannya dalam proses pencucian uang dan dapat dijadikan tersangka. "Maka dari itu, KPK harus tegas dan jelas ya, kalau tidak saya khwatir akan muter-muter, bolak-balik. Yang selama ini kesan KPK selalu ujung-ujung terakhir, itu terlalu lama tuh sembunyi," jelas Mudzakir. Muzakir lantas mengambil contoh kasus korupsi E-KTP, yang dulu kasus itu sangat ramai sekali dan KPK selalu menjawab mengatakan bahwa "kami akan periksa follow to money" itu tapi terakhir juga yang bersembunyi juga tidak diperiksa semuanya hanya orang-orang tertentu yang dijadikan sebagai korban. Demikian juga kasus yang Bank Century itu juga sama, juga ketika Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah dinyatakan terlibat, tersangka semuanya itu sudah ada di dalam surat dakwaan namanya juga disebutkan. "Ternyata pada berikutnya juga enggak diapa-apain juga ya, akibat enggak diapa-apain. Itulah yang membuat mereka aman sampai sekarang. Hanya satu orang yang dijadikan korban untuk melakukan itu," beber Mudzakir. Menurut Mudzakir, itulah karakter KPK. Maka dia khawatir juga kalau nanti kasus Rafaeel ini melibatkan korporat yang begitu besar, apalagi ini Mayapada Group maka itu juga nanti mengalir yang tidak jelas. "Tiba-tiba Rafael aja yang dijadikan korban menjadi satu-satunya pelaku tunggal untuk melakukan pencucian uang. Saya khawatir itu, kalau itu benar-benar terjadi lagi, menurut saya itu ga bagus, dan citra KPK menjadi tidak bagus ya. Yang faktanya sekarang juga kurang bagus gitu," tutur Mudzakir. Jadi Oleh sebab itu, tegas dia, sebaiknya KPK harus benar-benar untuk memeriksa selalu lengkap siapa saja yang diduga terlibat pencucian uang itu dan yang terutama dan yang utama adalah predicate crime-nya juga terbukti juga. "Bahwa predicate crime-nya Rafael itu apa, kalau korupsi, korupsi dalam bidang apa dan kalau misalnya itu berapa saja sumber dana itu diperoleh," tandas Mudzakir. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gartifikasi. Penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik KPK. Pasca penetapan Rafael Alun sebagai tersangka, KPK memeriksa Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dan dua pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William. KPK meneyebutkan bahwa antara Rafael Alun dan Grace Tahir ini diduga pernah terlibat transaksi jual-beli aset. Tak tangung-tanggung transaksi itu puluhan miliar rupiah. Rafael Alun juga diduga pernah membeli rumah dari Grace, namun KPK telah menyita rumah itu. Sejauh ini KPK menelusuri transaksi itu dan bakal memeriksa saksi-saksi lainnya juga. (LA)